Seperti yang terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tambang galian C "diduga" ilegal dengan menggunakan alat berat berupa backhoe milik Bagus tersebut, tetap nekat beroperasi tanpa peduli dengan aturan hukum terkait pertambangan ilegal yang berlaku.
Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak - banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Menurut salah satu pekerja yang berada di tambang liar tersebut saat ditemui oleh tim investigasi dari media tabirnusantara.com mengatakan jika lahan tempat lokasi penambangan pasir liar tersebut adalah milik warga yang dikelola oleh saudara Bagus, Rabu (4/8/2021).
"Kalo lahan ini (lokasi pertambangan dilakukan) itu milik warga mas, dikelola sama Pak Bagus untuk dijadikan tempat galian pasir ini mas" ujarnya.
"Pasirnya kita jual itungannya ga pake rit mas, kita itungannya per 5 kubik" tambahnya.
Di tempat terpisah, saat awak media meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, "sampai saat ini belum ada penertiban mas dari pihak berwajib mas, kelihatannya truk-truk yang memuat pasir juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang".
"Semoga lekas ditertibkan dan ditutup, agar wilayah kita terbebas dari tambang-tambang bodong itu" tambahnya.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat terkait aksi illegal minning yang terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari tersebut.(Tim/Red/MA/6)
Posting Komentar