Acara diawali dengan kegiatan Penyuluhan Narkoba disampaikan oleh Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Ichlas Gunawan dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo kepada sejumlah perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan barang-barang hasil sidak. Adapun barang-barang terlarang hasil sidak di blok-blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang dimusnahkan ini berupa 61 handphone, 108 charger, 60 handsfree, 20 gunting, 102 sendok, 15 kipas, 1 unit kompor gas, dan 54 barang tajam.
Kadek Anton mengatakan, pemusnahan barang-barang terlarang yang disertai dengan kegiatan penyuluhan narkoba dan tes urin ini sebagai implementasi dari tiga kunci kemasyarakatan maju, yakni deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergitas.
“Kami rasa kegiatan ini adalah bentuk dari komitmen kami semua dalam upaya P4GN di Lapas/Rutan. Selain itu, sidak gabungan ini juga berguna dalam rangka deteksi dini jika ada perilaku para rekan-rekan WBP yang mulai menyimpang dari aturan yang telah berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya kegiatan sidak gabungan hari ini. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menghentikan peredaran barang terlarang di dalam UPT Pemasyarakatan di wilayah Banten. Kami juga butuh sinergitas tinggi dengan pihak BNN guna mengeliminasi potensi-potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa saja terjadi," tutup Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. (Red/MA/6).
Posting Komentar