Awalnya pernyataan wartawan, kepada pihak Pemilik alat berat eksavator yang diduga adalah Bolly Dompu. Ijin dan mohon maaf sebelumnya" Ada yang ingin saya sampaikan dan meminta Tanggapannya terkait dengan adanya kegiatan Galian C, Diduga Ilegal. Bertempat di Desa kore Kecamatan Sanggar. Yang dilakukan, menggunakan alat berat eksavator milik BOLLY DOMPU. Apakah ini benar atau tidak, bahwa pemilik alat berat eksavator tersebut milik BOLLY DOMPU".
Sekiranya kami mengharapkan konfirmasi nya, kami sebagai jurnalis akan terus menerus berupaya untuk melakukan konfirmasi dan memintai tanggapan, setelah menunggu konfirmasinya hampir 24 jam, kemudian hanya saja meninggalkan Kesan. (Tidak ditanggapi oleh pemilik eksavator yang diduga adalah Bolly Dompu).
Pihak perusahaan bolly Dompu, hanya melihat saja dengan contreng biru saat di konfirmasi oleh wartawan melalui via WhatsApp. pada hari Kamis (05/08/2021). Beberapa hari lalu.
Kapolsek Sanggar kabupaten Bima, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Pribadinya, bungkam untuk menanggapi perso'alan galian C Diduga Ilegal yang beroperasi di wilayah sektor Sanggar. Bungkam untuk menanggapi hal tersebut.
Setelah beberapa hari kemudian, dimintai lagi Tanggapan kepada kepemilikan perusahaan atau alat berat Eksavator. yang diduga adalah Bolly Dompu. Adapun Rangkaian.
Kedua kalinya, Saya atas nama Pimpinan Redaksi Media Aspirasi selalu ingin mendapatkan keseimbangan Pemberitaan yang pernah sajikan dengan mempublikasikan sebuah berita terkait dengan, (judul) Diduga alat berat eksavator milik BOLLY DOMPU.
Oleh karena itu, yang saya tahu Bolly Dompu adalah milik bupati dompu, pertanyaan saya selaku pimpinan redaksi media Aspirasi, apakah alat Eksavator ini milik BOLLY DOMPU, (BENAR ATAU TIDAK) yang disewakan oleh orang lain.
Bahwa kami sebagai wartawan menginginkan Tanggapan dari pihak Bolly Dompu. Agar tidak ada untuk saling mengait dengan fitnahan antara jurnalis dan Pemilik perusahaan tersebut.
Dan harapan besar kami, serta ingin mendapatkan konfirmasi nya dari bapak, yang diduga Pemilik perusahaan adalah Bolly Dompu.
Sekian dulu dari saya, dan pastinya akan terus memintai tanggapan dari pihak-pihak terkait. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Namun ironisnya, Demi menginginkan sesuatu tanggapan dari pihak yang diduga atas namakan Bolly Dompu sampai saat ini pada hari Selasa tanggal (10/08/2021) mendungga bungkam untuk menanggapi, dan belum juga ada konfirmasinya, sehingga berita ditayangkan lagi.
Merujuk pada surat dari kementrian ESDM republik indonesia yg di tujukan kepada seluruh gubernur se indonesia dengan nomor 1481/30.01/Djb 2020. Dalam maktum serat tersebut menegaskan tentang kewenangan pengelolaan pertambangan
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan uu nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan uu nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batu bara, Undang-undang (UU) lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah tentang pertambangan mineral dan batu bara berakhir pada tanggal 10 Desember atau 6 bulan setelah UU minerba mulai berlaku.
Berdasarkan aitem per aitem surat kementrian yang di tujukan di gubernur bahwasanya sebelum berlakunya UU baru yang memuat tentang pertambangan dan beroperasi dalam ruang lingkup NTB ( Kota Kabupaten Bima) apakah izin operasi produksi sudah di kantongi, laporan studi kelayakan dan persetujuanya, Dokumen lingkungan AMDAL, jaminan kesunguhan lingkungan AMDAL. rencana paska tambang dan reklamasi lahan, ouput dan input dari tambang tersebut.
Mengingat, berdasarkan uraian poin kecil dari isi surat tersebut gubernur Ntb melalui Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu propinsi NTB apakah sudah menerima salinan tembusan izin operasi produksi yg terbaru bagi PT. perusaan atau cv. yang melakukan operasi tambang, berdasarkan uu minerba terbaru dari kementrian Esdm.
Hal ini jadi sorotan para LSM dan Aktivis, Namun salah satu Aktivis saat diwawancarai. ( Fadlin ) Mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dilapangan maraknya galian c yang beroperasi besar kemungkinan tanpa mengantongi izin, apalagi pihak operator tidak menunjukkan (SIO dan SIA) di wilayah kota kabupaten bima di luar dari pengontrolan gubernur selaku kepala daerah NTB .
Kami menduga izin operasi produksi galian c masih mengunakan izin dari dinas pelayanan terpadu dinas propinsi NTB yang berlaku mundur dari tgl terbinya surat dari kementeian Esdm RI untuk mengambil alih perizinan tentang tambang sesuai regulasi UU minerba yang terbaru .
"Bicara izin operasi produksi di berbagai titik galian c yang ada patut di duga izin operasi galian c tertanggal mundur dari terbitnya UU baru tentang minerba dan batu bara," Ungkap Fadlin.
Lanjut Dia, Terhitung taggal 11 Desember 2020/kewenangan propinsi beralih ke kewenangan pusat ,artinya izin operasi produksi galian c batal demi hukum untuk melakukan operasi sebelum ad izin terbaru dari kementrian ESDM.
Selain itu kami mengharapkan "kepada Kementrian ESDM RI, Ombusdman RI. Kementrian dalam Negri, Agar mempertegas bahwa maraknya Galian C diwilayah Provinsi NTB lebih khusus di kabupaten Bima dan kota Bima," Pungkasnya dengan harapan, Aktivis.
Menurut Ketua Lp-Kpk "Dalam hal ini beberapa titik Galian C yang ada ini telah melanggar peraturan perundang-undangan UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), " tutupnya.
Sembari menunggu tanggapan dari pihak pemerintah kabupaten Bima, pemerintah provinsi NTB, Kapolda NTB, kapolres Bima, Kementerian ESDM RI di Jakarta serta jajarannya di Pemprov NTB juga kabupaten Bima, dan pihak Bolly Dompu, dan akan terus berupaya melakukan konfirmasi. Berita ini Ditayangkan Oleh Pimpinan Redaksi Media Aspirasi.
Posting Komentar