Tak lama kemudian wartawan memintai tanggapan kepada kepala desa. Akhirnya kades pun Menanggapi hal tersebut, saat diwawancarai wartawan Media Aspirasi dan Sanggar post di kediamannya.
Kepala desa kore M. Tayeb Menyampaikan, alhamdulillah kepada wartawan karena ada kepedulian segala menjadi perso'alan, yang ada di desa kore. Seperti galian C dan patut diduga tak mengantongi izin atau surat operasional penggalian (SOP).
Lanjut kades, justru memang saya nggak tahu siapa namanya yang jemput alat berat itu sendiri, yang telah memasuki wilayah Desa kore, itu tanp informasi atau pemberitahuan Kepala Desa RT dan RW tempat-tempat secara operasional mereka sehingga kami juga akan tahu.
"Tapi itu semua kan hanya lambang aja masuk tanpa melaporkan pada pemerintah desa, agar tidak ada kecemburuan sosial bagi pihak masyarakat wartawan, LSM dan yang lainnya. Jadi kami ini di apa oleh mereka," Ungkap kades.
Bagaimana tindakan pak kades kalau memang itu benar bahwa mereka melakukan pekerjaan tanpa memberitahukan kepada pihak pemerintah desa, "saya akan memanggil pihak memegang kendali dari pada pihak eperator alat berat eksavator tersebut," Tegasnya kades.
Kepala Desa, kami akan panggil orang-orang itu besok, yang ingin. Terus melakukan dengan pekerjaan, dan juga akan turun ke lokasi guna memastikan apa saja kegiatan dan dititik mana saja mereka kerjakan, supaya kebenaran kepada pihak aparat penegak hukum (APH), atas nama pemerintah desa, dari sektor sanggar ini adalah Polsek sanggar, agar kiranya pihak Polsek Sanggar jajaran Polres Bima bergandengan tangan meninjau lokasi".
karena tidak ada tanggapan dari pihak kepala desa itu sendiri Mereka pun juga tidak memberanikan diri untuk turun ke lokasi, harapan kades tentang adanya galian C Itu untuk seterusnya dengan bersatunya ada kepada pihak kepolisian misalnya.
"Desa ini kalau memang mau mengadakan kegiatan galian proyek ataupun secara individu harus ada pengetahuan dari babinsa dan Bhabinkamtibmas dan segera melaporkan ke Desa, karena mereka juga Babinsa-Bhabinkamtibmas itu adalah mitra desa. Jadi saya Tegaskan kepada mereka memiliki atau pemegang alat berat eksavator, jangan anggap pemerintah desa tidak bisa untuk melakukan tindakan hukum, kalau memang tak dihargai,"Pungkasnya Kepala Desa.
Namun saat ini, aktivitas penggalian tanah secara ilegal itu kembali dilakukan. Seperti yang terlihat di Kampun doro fare, Desa kore, Kecamatan Sanggar. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya truk pengangkut tanah yang memarkirkan di bahu jalan raya lintas desa kore dan boro, dari lokasi.
Saat wartawan ada dilokasi, cuman hanya melihat kegiatan tersebut, Mendapatkan pujian dan salah satu sopir bernama yang biasa disapa syarif sopir dam truk, yang mengucapkan kepada awak media, "mungkin dia ingin masuk untuk ditayangkan".
Akhirnya tak lama kemudian, salah satu yang diduga sebagai preman sekaligus adalah calo atau pengawas dalam kegiatan galian C. Berinisial D, merasa keberatan apa dengan kehadiran wartawan Dilokasi. Yang awalnya oleh si Syarif menyatakan "mungkin dia ingin masuk untuk ditayangkan". Lalu inisial D ini menarik-narik Wartawan Media Aspirasi.
Berdasarkan bercanda. Dikatakan oleh wartawan, kalau mau di publikasikan, "dan awak juga menyuruh berdiri untuk berhadapan dengan alat berat eksavator, biar saya foto kamu". Namun ironisnya selah 15: menit kemudian inisial D menarik paksa ingin ajak berkelahi.
Demi keseimbangan Pemberitaan, kami sebagai wartawan, melakukan konfirmasi kepada pemilik Alat berat eksavator, melalui via WhatsApp Pribadinya tersebut dan tentu saja kami sebagai wartawan tidak ingin memberikan atau ditayangkan berita sepihak.
Ijin dan mohon maaf sebelumnya" Ada yang ingin saya sampaikan dan meminta Tanggapannya terkait dengan adanya kegiatan Galian C, Diduga Ilegal. Bertempat di Desa kore Kecamatan Sanggar. Yang dilakukan, menggunakan alat berat eksavator milik BOLLY DOMPU. Apakah ini benar atau tidak, bahwa pemilik alat berat eksavator tersebut milik BOLLY DOMPU".
Sekiranya kami mengharapkan konfirmasi nya, kami sebagai jurnalis akan terus menerus berupaya untuk melakukan konfirmasi dan memintai tanggapan, setelah menunggu konfirmasinya hampir 24 jam, kemudian hanya saja meninggalkan Kesan. (Tidak ditanggapi oleh pemilik eksavator yang diduga adalah Bolly Dompu).
Kapolsek Sanggar, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Pribadinya, bungkam untuk menanggapi perso'alan galian C Diduga Ilegal yang beroperasi di wilayah sektor Sanggar.
Pasalnya, Kapolsek Sanggar. Mengatakan saat menelepon awak media, bahwa itu bukan urusan pihak kepolisian dan itu adalah urusan pihak perijinan.
Ironisnya dikatakan oleh Kapolsek Sanggar "kalau wartawan secara profesional jangan ngomong jauh seperti ini tanyakan kepada senior-seniornya di Bima, bagaimana cara kerjanya jurnalis," Ungkap Kapolsek Sanggar dengan nada tinggi.
Awalnya pihak Kapolsek Sanggar, menelpon Awak media, melalui via WhatsApp.
Awak media pun, Meminta untuk melakukan telponnya menggunakan via seluler pribadinya, agar bisa direkam pembicaraan. Namun kesalnya Kapolsek Sanggar langsung mematikan hapenya saat sedang berkomunikasi.
Dalam hal ini Ketua Lp-Kpk Bima Ntb. Amirullah S. Ikom. Menyoroti dan menegaskan ia "Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini POLDA NTB dan Kementerian ESDM di Jakarta, Pemerintah Ntb. Untuk segera melakukan penutupan sesegera mungkin terhadap beberapa Galian C yang di Kawinda Toi, Kecamatan Tambora, dan kecamatan sanggar. Yang di indikasikan Ilegal atau tidak mengantongi Izin," Ungkapnya depan awak media, pada hari rabu (05/08/2021).
Setelah di paparkanya bebarapa hasil investigasi mereka, mereka mendapati juga beberapa galian yang menurut mereka Ijin nya sudah kadarluasa serta tidak mengantongi izin dan pemilik PT. atau CV. Galian juga pertambangan tersebut tetap melakukan operasi namun, tidak melakukan perpanjangan ijin.
Di tambahkanya juga "adapun beberapa hasil investigasi kami bahwa di antaranya Galian C dan pertambangan tersebut ada yang ilegal dan ada yang punya ijin namun udah masa kadarluasa. Rilnya, belum melakukan perpanjangan ijin tetapi terus melakukan galian atau tetap beroperasi ," tambah ketua Lp-Kpk Bima Ntb depan awak media.
Beberapa titik Galian C yang terus melakukan operasi baik yang tidak mengantongi ijin sama sekali maupun yang masa perijinanya galian nya sudah kadarluasa. Namun tetap melakukan operasi dan itu melanggar Undang-undang yang berlaku.
Menurut Ketua Lp-Kpk "Dalam hal ini beberapa titik Galian C yang ada ini telah melanggar peraturan perundang-undangan UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), " tutupnya.
Sembari menunggu tanggapan dari pihak pemerintah kabupaten Bima, pemerintah provinsi NTB, Kapolda NTB, kapolres Bima, Kementerian ESDM RI di Jakarta serta jajarannya di Pemprov NTB juga kabupaten Bima, dan pihak Bolly Dompu. Berita ini Ditayangkan Oleh Pimpinan Redaksi Media Aspirasi.
Posting Komentar