SURABAYA ~ Media Aspirasi ~ Ditpolairud Polda Jawa Timur, mengungkap penyelundupan benih lobster yang terjadi pada Minggu (6/7/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, yang terjadi di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
"Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang berhasil adalah benih lobster sebanyak 22 ribu ekor udang jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan mobil nopol F 1336 QR," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa ( 9/7/2021).
Atas peristiwa ini, kerugian berdampak pada SDM kelautan khususnya lobster yang mengalami penurunan populasinya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menyebutkan, bahwa kronologisnya, dimulai pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021, sekitar jam 16.30 WIB. Di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Pelaku mengendarai mobil honda jazz berwarna silver nopol F 1336 QR dengan membawa bayi lobster tiga kardus berisi 25 kantong dan 22 kantong spalstik.
"Didalam kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) di wilayah Solo," katanya.
Sementara itu Pasal yang dilanggar yakni, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Merah/01)
Posting Komentar